Monday, April 23, 2012

Peraturan Baru Berlaku Mulai 1 Juli 2012


Perubahan persyaratan untuk migrasi atas dasar Family Reunification atau Formation


Family Reunification
Hanya pasangan yang sudah menikah, memenuhi syarat untuk reunifikasi keluarga. Pasangan yang belum menikah tidak diperkenankan untuk mengajukan keluarga atau formasi. Pengecualian berlaku untuk pasangan yang tidak diperbolehkan untuk menikah di Negara asal (lihat 'visa pernikahan sementara').
Sponsor yang memiliki izin tinggal di Belanda dapat membawa pasangannya untuk bergabung dengan mereka jika mereka telah tinggal di Belanda selama minimal satu tahun. Kondisi ini tidak berlaku untuk sponsor yang memiliki ijin tinggal reguler sementara dengan tujuan untuk tinggal sementara dalam pengertian Keputusan Integrasi Civic [Besluit Inburgering].

Lain-lain:
Periode kelayakan untuk ijin tinggal lanjutan (voortgezet verblijf) telah diubah dari 3 menjadi 5 tahun.
Jika Belanda tidak lagi menjadi tempat tinggal utama (dan karena itu kelayakan untuk ijin tinggal hilang) setelah enam bulan (sebelumnya sembilan bulan).

Tanggal Mulai Berlaku
Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2012. Aplikasi yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2012 (termasuk permintaan advice dalam masalah ijin tinggal sementara (MVV)) akan dinilai berdasarkan kebijakan saat itu. Peraturan baru belum berlaku untuk aplikasi ini dan hanya akan berlaku untuk aplikasi yang diajukan setelah 30 Juni 2012.

Visa sementara pernikahan
Pasangan yang belum menikah tidak lagi memenuhi syarat untuk reunifikasi keluarga atau formasi, kecuali mereka tidak diperbolehkan untuk menikah berdasarkan hukum negara asing asal. Jika pasangan tidak dapat menikah di negara asal, mereka boleh mengajukan aplikasi untuk ijin tinggal reguler sementara untuk tujuan 'masuk ke dalam kemitraan perkawinan atau terdaftar secara sipil. Izin ini berlaku selama enam bulan dan satu-satunya tujuan adalah untuk memungkinkan pasangan untuk menikah di Belanda.Jika pernikahan itu dilaksanakan dalam waktu enam bulan (atau kepasanganan sipil terdaftar dalam waktu enam bulan), izin dapat diubah menjadi izin tinggal tetap dengan pasangan atau pasangan yang terdaftar.

Permohonan untuk visa pernikahan sementara hanya dapat diajukan mulai 1 Juli 2012. Harus jelas bahwa pasangan secara hukum dilarang menikah di negeri asing asal, misalnya, jika pernikahan antara sesama jenis tidak diizinkan berdasarkan hukum negara asal.

Kondisi berikut juga berlaku untuk visa perkawinan sementara:
Kedua pasangan 21 tahun atau lebih.
Sponsor memiliki izin tinggal sementara dengan tujuan non-sementara tinggal dan telah tinggal di Belanda selama setidaknya satu tahun.
Kedua pasangan harus membuktikan bahwa mereka lajang.
Pasangan (asing nasional) datang ke Belanda memiliki dokumen perjalanan yang sah (misalnya paspor).
Pasangan (negara asing) yang datang ke Belanda telah mengambil dan lulus Ujian Integrasi Basic Civic Aboard atau telah diberikan  pengecualian.
Pasangan (asing nasional) datang ke Belanda bukan merupakan bahaya bagi ketertiban umum dan siap untuk menjalani tes TBC (jika perlu).
Pasangan di Belanda (sponsor) memiliki cukup pendapatan jangka panjang.

Perkawinan menurut hukum bukan agama
Para pasangan yang memiliki visa perkawinan sementara dan ingin menikah atau masuk dalam kepasanganan sipil terdaftar di Belanda harus melakukannya dalam waktu 6 bulan. Pemerintah kota akan meminta dokumen agar dapat pasangan dapat melaksanakan pernikahan atau mendaftar di catatan sipil. Mengumpulkan dokumen-dokumen ini dapat biaya banyak waktu karena, misalnya, orang asing harus membawa dokumen-dokumen dari negara asal. Oleh karena itu, disarankan untuk mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Biaya
Biaya untuk izin tinggal sementara (MVV) dan ijin tinggal biasa (VRR) tanpa MVV menjadi € 1.250.
Biaya untuk aplikasi VVR setelah jumlah MVV menjadi € 300.

Aplikasi untuk mengubah ijin tinggal dengan pembatasan menjadi izin tinggal untuk tinggal tetap dengan pasangan adalah gratis dengan syarat:

  • perkawinan itu dilakukan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya visa pernikahan sementara (karena itu dalam jangka waktu enam bulan) dan 
  • aplikasi untuk mengubah ijin tinggal dengan pembatasan menjadi izin tinggal untuk tinggal tetap dengan pasangan disampaikan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya visa pernikahan sementara.